Senin - Jumat : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa:
Layanan Informasi Disdik Prosedur Form Keberatan Pemerintah Kota Indonesia Pusat Dinas Pendidikan dapat diakses melalui kanal berikut: